Evaluasi Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek K-24 Kabupaten Nganjuk Berdasarkan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016

  • Dian Nurmawati
  • Fendy Prasetyawan

Abstract

Tenaga kefarmasian di apotek memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, yang berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup pasien. Pelayanan kefarmasian harus dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek K-24 Kota Nganjuk berdasarkan peraturan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer berupa daftar periksa dan wawancara yang mengacu pada Permenkes Nomor 73 Tahun 2016, serta data sekunder sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pelayanan kefarmasian terkait pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di Apotek K-24 telah diterapkan sepenuhnya. Namun, standar pelayanan dalam farmasi klinik, termasuk pemberian informasi farmakokinetik, belum dilakukan. Selain itu, kegiatan konseling belum terdokumentasi, pelayanan kefarmasian di rumah belum dilaksanakan sepenuhnya, dan pemantauan terapi obat serta monitoring efek samping obat juga belum optimal.

Published
2024-09-10
How to Cite
NURMAWATI, Dian; PRASETYAWAN, Fendy. Evaluasi Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek K-24 Kabupaten Nganjuk Berdasarkan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016. Java Health Jounal, [S.l.], v. 11, n. 2, sep. 2024. ISSN 2622-9390. Available at: <http://jhj.fik-unik.ac.id/index.php/JHJ/article/view/600>. Date accessed: 23 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.1210/jhj.v11i01.600.